efek salju

Sunday, December 15, 2013

KHUMUS dan ZAKAT

DAFTAR ISI DAFTAR ISI 1 BAB I PENDAHULUAN 2 BAB II KHUMUS 2 A. PENGERTIAN KHUMUS 2 B. KEWAJIBAN KHUMUS 2 C. SEBAGIAN DAMPAK BURUK MELALAIKAN KHUMUS 3 1. Penggunaan harta yang terkena wajib khumus dan belum dibayarkan khumusnya, memiliki okum gasab (yaitu haram dan akan menjadi tanggungan) kecuali dengan ijin dari wali amr-khumus atau wakilnya, karena itu: 3 2. Melakukan ibadah dengan harta yang belum dibayarkan khumusnya adalah batal. Karena itu bila selama beberapa waktu lamanya seseorang melakukan salatnya di batas sajadah atau dengan mengenakan baju yang dikenai wajib khumus, maka salat-salat yang dilakukannya hingga saat ini adalah batal kecuali jika dia jahil atau tidakmengetahui adanya wajib khumusdalam harta tersebut atau dia memiliki hokum penggunaan dalam harta tersebut. 3 D. KHUMUS PENGHASILAN 3 1. Makna Penghasilan 3 2. Jenis-jenis Penghailan 3 3. Hal-hal yang tidak termasuk dalam penghasilan :Warisan, Mahar, Hibah dan hadiah, Wakaf, Biaya penghasilan, Harta yang telah dikhumus, Asuransi, Beasiswa dan Pinjaman 3 E. PENYERAHAN KHUMUS 3 F. SYARAT-SYARAT SAYYID YANG BERHAK MENERIMA KHUMUS 4 1) Dia seorang fakir atau terlantar di perjalanan 4 2) Bermazhab syiah Imamiyah 4 G. PENGGUNAAN HARTA KHUMUS 4 BAB III ZAKAT 5 A. PENGETIAN ZAKAT 5 1. Zakat fitrah 5 B. HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATI 7 1) Zakat Binatang Ternak 7 3) Zakat Tanaman dan Buah-buahan 9 4) Zakat Harta Dagangan 9 C. HUKUM ZAKAT 10 D. SYARAT ZAKAT 11 E. GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT 11 BAB IV PENUTUP 12 BAB I PENDAHULUAN Salah satu tugas penting kaum muslimin adalah zakat dan mengeluarkan khumus. Al-qur’an menyebutkan zakat setelah menyebutkan zakt setelah menyebutkan salat. Ini meneyebutkan betapa pentingnya masalah zakat, karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya. Sebagian hadis-hadis imam maksum a.s. menyetakan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat sungguh telah keluar dari agamanya. Zakat memiliki beberapa macam, zakat harta, zakat badan dan
kehidupan yang ditunaikan setiap tahun tepatnya pada hari raya I’dul fitri yang diwajibkan ke atas orang yang mampu untuk menunaikannya. Islam sangat menghargai usaha dan hasil seseorang dan amat mengutamakan kebutuhan hidupnya dari pada pengeluaran khumus. Oleh karena itu, dalam satu tahun orang bisa memenuhi kebutuhannya dari hasil usahanya, dan di akhir tahun, jika tidak ada lagi yang tersisa darinya maka tidak wajib khumus. Akan tetapi, setelah dia dapat hidup dengan standar kecukupan dan kebutuhannya, yakni tidak berlebih-lebihan juga tidak irit, lalu jika di akhir tahun ada kelebihan dari biaya hidup setahun, maka 1/5 dari kelebihan itu dikeluarkan sebagai khumus dan sisanya disimpan untuk dirinya sendiri. BAB II KHUMUS A. Pengertian Khumus Makna harfiah dari khumus adalah seperlima, sedangkan makna istilahnya adalah salah satu kewajiban penting dalam agama islam yang berkaitan dengan harta benda yang harus dikeluarkan seperlimanya oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan. B. Kewajiban khumus Kewajiban khumus merupakan salah satu prinsip islam dan mengingkarinya akan menjadi penyebab kafir dan murtad bila meniscayakan pengingkaran riasalah, pendustaan Nabi Saw atau melecehkan syari’at. Tujuh hal yang wajib khumus: Pendapatan (keuntungan kerja), Barang tambang, Harta karun, Harta halal yang bercampur dengan haram, Perhiasan yang didapatkan melalui penyelaman di laut, Harta rampasan perang (ghanimah),dan Tanah yang dibeli oleh kafir dzimi dari orang muslim. C. Sebagian dampak buruk melalaikan khumus 1. Penggunaan harta yang terkena wajib khumus dan belum dibayarkan khumusnya, memiliki okum gasab (yaitu haram dan akan menjadi tanggungan) kecuali dengan ijin dari wali amr-khumus atau wakilnya, karena itu: 2. Melakukan ibadah dengan harta yang belum dibayarkan khumusnya adalah batal. Karena itu bila selama beberapa waktu lamanya seseorang melakukan salatnya di batas sajadah atau dengan mengenakan baju yang dikenai wajib khumus, maka salat-salat yang dilakukannya hingga saat ini adalah batal kecuali jika dia jahil atau tidakmengetahui adanya wajib khumusdalam harta tersebut atau dia memiliki hokum penggunaan dalam harta tersebut. D. Khumus penghasilan 1. Makna Penghasilan Yang dimaksud pengjasilan pada pembahasan ini adalah harta atu kekayaan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas perekonomian dan secara istilah terdapat pencarian 2. Jenis-jenis Penghailan a) Penghasilan petani yang diperoleh dari aktivitas bertani b) Penghasilan perdagangan yang dihasilkan dariaktivitas perdagangan dan pemasaran c) Penghasilan estate(tanah dan perumahan) yang diperoleh dari penyewaan property seperti penghasilan dari penyewaan modal-modal tanah misalnya penyewaan rumah, mobil dan lain-lain, atau produksi sepeti alat pemotong besi, mesin pembuat kaos kaki dan sebagainya. d) Penghasilan berupa gaji yang dihasilkan dari pengabdian diri seperti gaji yang diperoleh seorang guru, insinyur, buruh, dan demikian setiap individu yang memberikan tenaganya kepada pihak lain untuk memperoleh imbalan. 3. Hal-hal yang tidak termasuk dalam penghasilan :Warisan, Mahar, Hibah dan hadiah, Wakaf, Biaya penghasilan, Harta yang telah dikhumus, Asuransi, Beasiswa dan Pinjaman E. Penyerahan Khumus Khumus harus dibagi menjadi dua bagian, setengahnya adalah milik (sahm) Imam Mahdi a.s yang harus diserahkan kepada marja’ taklid yang kepadanya penunai khumus bertaklid atau kepada wakilnya, dan setengahnya lagi bisa diserahkan kepada marja’ taklid atau diberikan denagn izin marja taklidtersebut kepada para sayyid yang memiliki syarat-syarat tertentu F. Syarat-syarat Sayyid yang Berhak Menerima Khumus 1) Dia seorang fakir atau terlantar di perjalanan 2) Bermazhab syiah Imamiyah 3) Berdasarkah ihtiyath wajib, dia tidak bermaksiat secara terang-terangan. Pemberian khumus kepadanya jangan sampai membantu dia untuk berbuat maksiat. 4) Berdasarkan ihtiyath wajib, dia tidak termasuk orang-orang yang biaya hidupnya menjadi tanggungan si penunai khumus seperti istri dan anak. G. Penggunaan Harta Khumus Syaf’I dan Hambali : harta rampasan perang itu, yaitu seperlima (khumus) di bagi ke dalam lima bagian. Satu bagian untuk rasul, dan dipergunakan untuk kemaslahatan dan perbaikan umat Islam. Dan satu bagian diberikan untuk kerabat (keluarga), yaitu keluarga dari bani hasyim, baik kayamaupun fakir, taka da bedanya. Dan tiga bagian lainnya dikeluarkan untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibn sabil, baik mereka dari keturunan bani hasyim maupun bukan. Hanafi: bagian untuk Rasulullah telah gugur dengan wafatnya, kalau para kerabat (family), mereka seperti yang lain dari kalangann orang-orang fakir. Mereka diberi karena kefakiran mereka, bukan karena menjadi kerabat Rasulullah. Maliki: masalah khumus (seperlima) ini kembali atau diserahkan kepada imam (pemimpin)agar dipergunakan untuk kemaslahatan ummat. Imamiyah: bagian untuk Allah, Rasul, dan kaum kerabatnya (keluarga Rasul) harus diserahkan kepada imam atau kepada wakilnya, agar dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan tiga bagian sisanya , diberikan kepada anak-anak yatim dari kalangan keturunan bani hasyim, juga orang-orang miskin dari mereka, dan ibnu sabil dari mereka, dan yang lain tidak mendapatkan bagian. BAB III ZAKAT A. Pengetian Zakat Menurut lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha Sedangkan menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian. Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkan madzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula. Ada dua Macam Zakat 1. Zakat fitrah Zakat fitrah (biasa dinamakan juga zakat jiwa), merupakan zakat yang dimaksudkan sebagai pembersih jiwa seorang muslim. Menurut sejarah, zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, dua hari sebelum puasa ramadhan. Pada tahun itu Nabi Muhammad saw.hijriyah, dua hari sebelum puasa ramadhan. Pada tahun itu Nabi Muhammad saw. Berpidato di masjid menerangkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebelum pergi untuk melaksanakan shalatIdul Fitri. Ketentuan tentang wajibnya mengeluarkan zakat fitrah ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar : Artinya : Rasulullah saw. Sudah mewajibkan zakat fitrah itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang sya’ir(jewawut) atas budak dan orang merdeka, aki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dari semua orang Islam dan Rasullah saw. menyuruh membayarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat Idul Fitri. ( H.R. Mutafaq’alaih.). • Syarat-syarat wajib zakat fitrah a. Islam ( pria atau wanita, dewasa atau anak-anak, merdeka atau hamba) b. Orang itu ada (hidup) sewaktu terbenam matahari, hari terakhir bulan ramadhan c. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makanan bagi dirinya sendiri dan yang wajib d. dinafkahinya baik manusia maupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya. • Ukuran zakat fitrah Untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak, zakat fitrah setiap orang dari mereka adalah 3 kg. • Bahan Zakat Fitrah Bahan yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah antara lain juw (jenis gandum), Kurma, Kismis, Beras, Jagung, dan semacamnya. Juga boleh mengeluarka zakat uang senialai satu darei bahan-bahan itu sebagai zakat fitrah. 2. Zakat Mal Zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syaratsyarat tertentu. Zakat mal menurut istilah ialah membersuihkan harta dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dimiliki seorang muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya( mustahiq) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Firman Allah swt. B. Harta Benda yang Wajib dizakati Al-qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta –harta benda orang kaya, seperti yang diungkapkan surat Al-dzariyat ayat 19: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta).” Para ulama berbeda pendapat tentang devinisi (ketentuan) di atas , baik dari segi nishabnya antara satu dengan yang lain maupun dalam pembagian kepadaorang fakir miskin ke dalam kelompok ke tiga • Imamiyah: mewajibkan satu perlima atau dua puluh persen dari laba dalam harta dagangan. • Empat mazhab : mewajibkan dua setengah perseen dari laba dalam harta dagangan tetapi dalam harta tambang wajib seperlimanya (20%) • Mazhab yang lain tetap mewajibkan 2,5% Zakat dari barang-barang yang akan dsebutkan menjadi wajib jika mencapai ukuran tertentu yang disebut dengan Nishab. Oleh karena itu jika hasil panen atau jumlah hewan ternak tidak sampai nishab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang apa yang disepekati dan diperselisihkan oleh mereka akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut : 1) Zakat Binatang Ternak Ulama mazhab sepakat bahwa yang wajib dizakati itu adalah :Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, Biri-biri, Kambing Kibas. Mereka sepakat bahwa binatang seperti Kuda, Keledai, danBaghal (hasil Kawin silang antara kuda dan keledai tidak wajib dizakati, kecuali bila termasukpada harta dagangan. Syarat-syarat Zakat Binatang Ternak TABLE 1 No Binatang Ternak Nisab Zakatnya a. b. c. Kambing/Domba Sapi/Kerbau Unta 40 – 120 ekor 121 – 200 ekor 201 – 399 ekor 400…..ekor Setiap bertambah 100 ekor 30 – 39 40 – 59 60 – 69 70 – 79 80 – 89 Setiap bertambah 30 ekor 5 – 9 ekor 10 – 14 ekor 15 – 19 ekor 20 – 24 ekor 25 – 35 ekor 36 – 45 ekor 46 – 60 ekor 61 – 75 ekor 76 – 90 ekor 91 – 120 ekor 121 - …ekor Setiap tambahan 40 ekor Setiap tambahan 50 ekor 1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 2 tahun lebih 3 ekor umur 2 tahun lebih 4 ekor umur 2 tahun lebih Tambah satu ekor lagi 1 ekor umur 1 tahun lebih 1 ekor umur 2 tahun lebih 2 ekor umur 1 tahun lebih 2 ekor umur 2 tahun lebih 3 ekor umur 1 tahun lebih Tambah satu ekor lagi 1 ekor kambing umur 2 tahun 2 ekor kambing umur 2 tahun 3 ekor kambing umur 2 tahun 4 ekor kambing umur 2 tahun 1 ekor unta umur 1 tahun lebih 1 ekor unta umur 2 tahun lebih 1 ekor unta umur 3 tahun lebih 1 ekor unta umur 4 tahun lebih 2 ekor unta umur 2 tahun lebih 2 ekor unta umur 3 tahun lebih 3 ekor unta umur 2 tahun lebih 1 ekor unta umur 2 tahun lebih 1 ekor untaumur 3 tahun lebih Semua ulama mazhab sepakat bahwa diantara ketentuan-ketentuan di atas tidak wajib dizakati apabila: • binatang ternak yang dipelihara secara bebas. Binatang tersebut sepanjang hari dalam satu tahun mencari makan (rumput) sendiri di tempat-tempat dibolehkan atau memang tempat gembala, dan tidak dibebani pemiliknya kecuali hanya sesekali. Syarat ini disepakati semua mazhab kecuali maliki, maliki berpendapat: binatang yang dipelihara secara bebas maupun tidak tetap wajib dizakati. • Binatang tersebut sudah satu tahun. Maksudnya pemiliknya memiliki genap satu tahun setelah mencapai nishab. Maka kalau pada pertengahan tahun kurang satu, tapi kemudian pada akhir tahun genap atau cukup sampai mencapai nishab, maka ia wajib dizakati. Contohnya: seseorang yang mempunyai empat puluh kambing pada awal tahun, tapi setelah beberapa abulan kemudian kurang satu, baik karena mati dihibahkan maupun dijual. • Binatang-binatang itu tidak dipergunakan untuk bekerja, seperti sapi yang dipergunakan untuk membajak, dan unta untuk mengangkut barang semua mazhab sepakat kecuali maliki tidak wajib dizakati karena binatang-binatang yang dipergunakan maupun tidak tetap dizakati. 2) Zakat Emas dan Perak Ulama fiqih berpendapat emas dan perak wajib dizakati jika cukup nishabnya. Menurut pendapat mereka, nishabemas adalah dua puluh (20) mithqal. Nishab perak dua ratus dirham. Mereka juga memberi syarat, yaitu berlalunya waktu satu tahun dalam keadaan nishab, juga jumalah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen (2,5%). Imamiyah: wajib zakat pada emas dan perak jika berada dalambentuk uang, dan tidak wajib dizakati apabila berbentuk batangan dan perhiasan. Mengenai uang mewajibkan dua puluh persen (20%) dari sisa belanja satu tahun. Empat mazhab: emas dan perak wajib dizakati apabila jika dalam bentuk batangan, begitu juga dalam bentuk uang. Mereka berpendapat mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan sebagian mewajibkan dan sebagian lain tidak mewajibkannya. Syafi’I, Maliki dan Hanafi : uang kertas tidak wajib dizakati,kecuali telah dipenuhi semua syarat, antara lain yaitu telah sampai noishabnya dan telah berlalunya waktu setahun. Hambali: uang kertas tidak wajib dizakati, kecuali jika ditukar dalambentuk emas dan perak. 3) Zakat Tanaman dan Buah-buahan Semua ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika air yang dipergunakannya dengan air air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya , maka cukup mengeluarkan lima persen. 4) Zakat Harta Dagangan Yang dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulama mazhab secara sepakat tidak memakannya harta dagangan. Zakat harta dagangan adalah wajibmenurut empat mazhab, tetapi menurut imamiyah adalah sunnah. Zakat yang dikeluarkan itu adalah dari nilai barang-barang yang diperdagangkan. Jumlah yang dikeluarkan sebanyak seperempat puluh persen, artinya satu dari empat puluh. C. Hukum Zakat Zakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah difardzukan di Madinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan. Dasar-dasar atau landasan kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan dalam: a. Al Qur’an surat Al Baqarah; 43 “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' b. Surat At Taubah; 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui” c. Surat Al An’am; 141 “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. d. Surat At Taubah; 5 “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. e. As Sunnah Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم رمضان (متفق علبه “Islam itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim). D. Syarat Zakat Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari: 1. Islam 2. Merdeka 3. Baligh dan Berakal 4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati E. Golongan yang Berhak Menerima Zakat Orang –orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, terdiri dari delapan asnaf delapan golongan yang berhak menerima zakat yang tercakup dalam Al qur’an : انما الصدقت للفقراء والمساكين والعلمين عليها والمؤالفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن سبيل فريضة من الله واللله عليم حكيم Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. BAB IV PENUTUP KESIMPULAN Kumus adalah salah satu kewajiban penting dalam agama islam yang berkaitan dengan harta benda yang harus dikeluarkan seperlimanya oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hal-hal yang wajib khumus: pendapatan, Barang Tambang, Harta Kareun, Harta halal yang bercampur dengan haram , perhiasan yang didapatkan melalui peneylaman di laut, harta rampasan perang (ghanimah), dan tanah yang dbeli oleh oaring kafir Dzimi dari orang muslim. Zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.Zakat terbagi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah zakat yang di keluarkan pada hari raya I’dul fitri, zakat mal yakni zakat harta yang harus di zakatiapabila mencapai nishab dan memenuhi syarta untuk zakat. Zakat dan khumus merupakan suatu kewajiban bagi orang-orang muslim dan secara langsung Allah memerintahkan mengeluarkan sebagian hartanya untuk menolong orang yang tidak mampu, serta melatih dan melahirkan sifat dermawan, Meminimkan kesenjangan dan kecemburuan sosial sehingga mampu mendekatkan hubungan antara muzakki dan mustahiq, sehingga ukhuwah islamiyah dapat terwujud dengan harmonis. Bahkan jika dikelola dengan profesional, zakat bisa menjadi sarana pengentasan kemiskinan. DAFTAR PUSTAKA  Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab, cetakan:5, penyunting: Faisal Abudan. (Jakarta:Lentera, 2006)  Muhammad Husein Falah Zadeh. Belajar Fiqih Untuk Tingkat Pemula, cetakan pertama, Penyunting: Ammar Fauzi. (Qom-Iran: Lembaga Internasional Ahlul Bait, 1379 HS), halaman:220-221  Muhammad Ridha Musyafiqi Pur. Daras Fikih, cetakan pertama, Penyunting: Muhsin Labib & Abdullah Beik. (Jakarta: Al-Huda, 2010)  http://ucupcup.blogspot.com/2013/05/makalah-pengertian-zakat-hukum-zakat.html  http://farhansyaddad.files.wordpress.com/2009/04/bab-8-kls-viii.pdf  http://ucupcup.blogspot.com/2013/05/makalah-pengertian-zakat-hukum-zakat.html

No comments:

Post a Comment